DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Patuh Pajak Diganjar Penghargaan

post-img

SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang patuh. Penghargaan diberikan sebagai apre­siasi Pemkab Serang kepada para wajib pajak. 

Penghargaan diberikan pada Malam Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang Tahun 2022 di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Kamis (28/7) malam. 

Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Alhamdulillah ini kegiatan yang inovatif yang di lakukan oleh bapenda ini memberikan penghargaan terhadap para wajib pajak dari beberapa kategori ada yang paling besar, paling cepat, paling patuh,” ujar Tatu. 

Tatu berharap pelaksanaan Anugerah Pajak Daerah ini terus dilakukan setiap tahunnya. “Karena respon dari mereka (wajib pajak) juga sangat bagus ketika kegiatan ini akan dilakukan seterusnya,” katanya. 

Tatu mengatakan, penerimaan pajak daerah saat ini semakin membaik. Kata Tatu, peningkatannya cukup signifikan. “Ini atas upaya pendekatan-pendekatan yang lebih personal dari Bapenda sudah bertemu dengan be­be­rapa owner, ada beberapa pajak yang tadinya cukup kecil sekarang signifikan juga,” ujarnya. 

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohammad Ishak Abdul Rauf menga­takan, pihaknya akan membuat gebyar penghapusan denda pajak pada 1 Agustus 2022. Dengan begitu, ia berharap dapat berdampak bagi para wajib pajak untuk lebih cepat lagi membayar pajaknya. 

“Mekanismenya, jika menunggak mereka para wajib pajak mengajukan penghapusan. Akan tetapi mulai 1 Agustus 2022 melalui sistem, bagi pihak wajib pajak yang menunggak mengajukan atau tidak mengajukan penghapusan denda pajak semua pasti dihapus denda pajaknya,” pungkasnya. (jek)