DECEMBER 9, 2022
Hukrim

26 Kilo Ekstasi Gagal Masuk Indonesia

post-img

KABUPATEN TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soe­karno-Hatta menggagalkan penyelun­dupan narkotika jenis MDMA (Methyle­ne­dioxy-Methamphetamine) atau ekstasi se­berat 26 kilogram pada Rabu (29/7). Sa­lah satu jenis narkotika itu dibawa oleh se­orang penumpang pria berinisial MSO, berkewarganegaraan Malaysia.

Pengungkapan kasus penyelundupan ekstasi itu dilakukan di T...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan