Korupsi BPRS-CM
SERANG - Sidang kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 sampai 2021 dimulai di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (31/8). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan.
Keempat terdakwa adalah Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum pada BPRS-CM Idar Sudarman, Manager Marketing BPRS-CM Tenny Tania, serta dua staf marketing atau account officer pada BPRS-CM bernama Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh.
Oleh JPU Kejari Cilegon, keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara Rp14,6 miliar. “(Perbuatan para terdakwa-red) telah menyebabkan kerugian negara Rp14.689.973.389 (hasil audit BPKP Perwakilan Banten-red),” ujar JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Achmad mengatakan, keempat terdakwa telah melakukan penyimpangan penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, dan 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.
“Hal itu bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, Surat Keputusan Direksi Nomor 99/Oprs/BPRS/2015, Surat Keputusan Direksi Nomor 03/SOP/BPRS.CM/IV/2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 46/BPRS/III/2019,” ungkap Achmad.
Achmad menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, terdakwa Mariatul Machfudoh selaku staf marketing secara melawan hukum tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya sebagai marketing di PT BPRS-CM karena dalam proses penyaluran pembiayaan yang dilakukan olehnya.
“Terdakwa (Mariatul Machfudoh-red) telah turut serta mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan permohonan pembiayaan dari nasabah-nasabah non pegawai, yang sebelumnya telah meminjam pembiayaan maupun nasabah baru dengan meminta identitas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang terdekat,” ungkap Achmad.
Achmad mengungkapkan, dalam proses analisa pembiayaan maupun persetujuan, Mariatul Machfudoh tidak melakukan proses analisa pembiayaan secara benar terhadap 32, nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan, terdiri dari 29 nasabah non pegawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, dengan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembiayaan tanpa dilakukan analisa.
“Melainkan hanya berdasarkan analisa pembiayaan sebelumnya atau copy paste atas permintaan dan keterangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Tania, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta persetujuan,” kata Achmad.
Setelah mendapatkan persetujuan, lanjut Achmad, terdakwa Mariatul Machfudoh membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3) dan kelengkapan administrasi lainnya. “Akad pembiayaan oleh bagian legal admin tanpa dibacakan dan ditandatangani oleh nasabah. Selain itu, terdakwa Mariatul bersama-sama terdakwa Nina Noviana selaku account officer mencairkan dana, dan dana tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah,” ucap Achmad.
Achmad mengungkapkan, terdakwa Mariatul Machfudoh turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan dengan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, dan dari 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp14,6 miliar.
Perbuatan keempatnya didakwa telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Achmad. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
