DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Empat Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp14,6 M

post-img

Korupsi BPRS-CM

SERANG - Sidang kasus korupsi pem­berian fasilitas pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cile­gon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 sam­pai 2021 dimulai di Pengadilan Ti­pikor Serang, Rabu (31/8). Sidang ber­agenda pembacaan surat dakwaan.

Keempat terdakwa adalah Direktur Bis­nis Sumber Daya Insanani dan Umum pada BPRS-CM Idar Sudarman, Ma­nager Marketing BPRS-CM Tenny Ta­nia, serta dua staf marketing atau account officer pada BPRS-CM bernama Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh.

Oleh JPU Kejari Cilegon, keempat terdakwa didakwa telah melakukan tin­dak pidana korupsi secara bersama-sa­ma dan merugikan keuangan negara Rp14,6 miliar. “(Perbuatan para ter­dakwa-red) telah menyebabkan keru­gian negara Rp14.689.973.389 (hasil audit BPKP Perwakilan Banten-red),” ujar JPU Kejari Cilegon Achmad Afrian­syah di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Achmad mengatakan, keempat ter­dakwa telah melakukan penyim­pa­ngan penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pem­biayaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, dan 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.

“Hal itu bertentangan dengan Undang- Un­dang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Per­bankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, Su­rat Keputusan Direksi Nomor 99/Oprs/BPRS/2015, Surat Keputusan Direksi Nomor 03/SOP/BPRS.CM/IV/2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 46/BPRS/III/2019,” ungkap Achmad.

Achmad menjelaskan bahwa dalam ku­run waktu tahun 2017 hingga 2021, ter­dakwa Mariatul Machfudoh selaku staf marketing secara melawan hukum tidak melakukan tugas pokok dan ke­we­nangannya sebagai marketing di PT BPRS-CM karena dalam proses penya­luran pembiayaan yang dilakukan olehnya. 

“Terdakwa (Mariatul Mach­fu­doh-red) telah turut serta mengajukan per­­mohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan per­­mohonan pembiayaan dari nasabah-na­sabah non pegawai, yang sebelumnya te­lah meminjam pembiayaan maupun na­sabah baru dengan meminta identitas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang terdekat,” ungkap Achmad.

Achmad mengungkapkan, dalam proses analisa pembiayaan maupun per­setujuan, Mariatul Machfudoh ti­dak melakukan proses analisa pem­bia­yaan secara benar terhadap 32, na­sabah dengan 56 kontrak pem­biayaan, terdiri dari 29 nasabah non pe­gawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, de­ngan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembia­yaan tanpa dilakukan analisa.

“Melainkan hanya berdasarkan analisa pem­biayaan sebelumnya atau copy paste atas permintaan dan keterangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Ta­nia, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta perse­tu­juan,” kata Achmad.

Setelah mendapatkan persetujuan, lanjut Achmad, terdakwa Mariatul Machfu­doh membuat Surat Pem­beri­ta­huan Persetujuan Pembiayaan (SP3) dan kelengkapan administrasi lainnya. “Akad pembiayaan oleh bagian legal ad­min tanpa dibacakan dan ditan­da­tangani oleh nasabah. Selain itu, ter­dakwa Mariatul bersama-sama terdakwa Ni­na Noviana selaku account officer men­cairkan dana, dan dana tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah,” ucap Achmad. 

Achmad mengungkapkan, terdakwa Ma­riatul Machfudoh turut serta menge­luarkan uang dari BPRS-CM melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan de­ngan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, dan dari 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan ke­rugian negara Rp14,6 miliar.

Perbuatan keempatnya didakwa telah me­langgar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Achmad. (fam/don)