DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pendataan Honorer Harus Valid

post-img

SERANG - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan honorer dengan valid. Data itu akan disampaikan ke Ke­men­terian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal itu disampaikan Pandji usai meng­hadiri rapat koordinasi pendataan honorer di Aula KH Syam'un Pemkab Serang, Rabu (31/8).

Pandji mengatakan, pendataan tenaga honorer sesuai dengan surat Kemenpan RB yang dikeluarkan pada Agustus 2022. Pendataan di masing-masing OPD dilaku­kan mulai pada 26 Agustus hingga 30 September 2022.

Ia menjelaskan, pendataan itu dilakukan pada honorer yang surat keputusan (SK) kerjanya maksimal 31 Desember 2021. Kemudian juga mereka yang digaji melalui APBN atau APBD. "Kalau mereka yang digaji dari dana ope­rasional atau BLUD, se­perti ada di RSDP 300 pegawai, itu tidak masuk pen­dataan," ujarnya.

Kemudian pihaknya memastikan pegawai honorer K2 sudah masuk ke dalam pendataan. "Tapi, yang didata ini bukan berarti mereka menjadi P3K atau ASN, tetap kalau ada perekrutan mereka harus ikut seleksi lagi," ucapnya.

Pihaknya meminta pendataan honorer ini dilakukan secara valid sesuai dengan kondisi di OPD masing-masing. "Jangan ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan," tegasnya.

Dikatakan Pandji, pendataan honorer itu untuk mengkalkulasikan rasio beban kerja dan jumlah tenaga honorer. "Jadi, kalau nanti butuh P3K atau PNS, ngam­bilnya tidak jauh-jauh, dari data yang sudah ada saja," ucapnya.

Namun Pandji memastikan setelah didata para tenaga honorer itu masih be­kerja secara normal. Karena belum ada keputusan pasti dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya membuka diri kepada tenaga honorer yang tidak masuk pendataan untuk mengajukan keberatan.

Pihaknya belum mengetahui pasti setelah didata kebijakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat. "Belum bisa dipastikan (nasib honorer), kita masih hanya diminta data saja," ujarnya.

Dikatakan Surtaman, Pemkab Serang bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sudah me­nyam­paikan keberatan penghapusan tenaga honorer kepada Pemerintah Pusat pada Juli 2022."Kita masih membutuhkan tenaga mereka (honorer), seperti di SMP Satu Atap Tenjo Ayu di Tanara cuma ada dua ASN. Kalau honorer dihapuskan mau dari mana tenaga pengajarnya," pungkasnya. (jek)