DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tidak Dipidana, Kades Undar Andir Wajib Lapor

post-img

SERANG - Kepala Desa Undar An­dir, Kecamatan Kragilan, Ka­bupaten Serang, Khusni Mubarok ti­dak menjalani proses pidana setelah diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten karena penyalah­gu­naan narkotika jenis sabu. Sebab, berdasarkan hasil ases­men Tim Asesmen Terpadu (TAT), Khusni dinyatakan sebagai pe­nyalahguna sabu untuk diri sen­diri dengan pola pemakaian situasion...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan