DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Mie Gacoan Ciruas Disegel

post-img

SERANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang me­nye­gel gerai Mie Gacoan Ciruas karena dokumen perizinannya belum lengkap. Manajemen Mie Gacoan diminta segera melengkapi perizinannya jika ingin beroperasi. 

Izin yang belum dilengkapi antara lain Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum terbit. Meski...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan