DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Insenstif PPPK Rp48 Miliar

post-img

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabu­paten Serang sudah menetapkan besaran insentif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenga pendidik dan kependidikan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp48 miliar selama tahun 2026.

Pemberian insentif itu lantaran para PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan tidak mendapatkan gaji di tahun ini...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan