DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas

post-img

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) segera memanfaatkan program relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 sebagai upaya memperluas perlindungan jamina...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan