DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Tiga Perusahaan PHK Karyawan

post-img

SERANG - Tiga perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ter­hadap karyawannya dengan alasan efi­siensi pegawai. Tiga Perusahaan tersebut menyampaikan pemberitahuan PHK ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang per Mei 2026.

Tiga perusahaan tersebut ialah PT PWI II yang melakukan PHK 96 pegawai, PT Sinar Surya Abadi Sejahtera 137 pegawai dan PT Shinh...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan