SERANG - Nikita Mirzani mengaku lelah jika harus menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota. Pemain film “Comic 8” yang akrab disebut Nikmir inipun pasrah apabila penyidik melakukan penahanan terhadapnya.
“Gue capek bolak-balik, cuma datang, tanda tangan terus pulang,” ujar Nikita kepada wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9).
Meski mengaku pasrah ditahan, namun Nikita mengajukan beberapa syarat kepada kepolisian. Syarat pertama, katanya, penyidik tidak boleh menangkapnya pada waktu dini hari atau pada saat dia sedang beristirahat.
“(Syarat kedua-red) tidak boleh menangkap saat berada di ruang publik dan sedang bersama anak-anak seperti di mal maupun di tempat umum,” kata Nikita didampingi kuasa hokum dan sahabatnya, Fahmi Bachmid dan Fitri Salhuteru.
Syarat ketiga, Polres Jakarta Selatan harus terlebih dahulu memenjarakan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda yang juga dilaporkan dalam kasus penyekapan. “(Syarat-red) keempat, baru penjarain aku. Kalau mau tangkap aku, boleh dengan syarat itu, silakan tangkap aku kan sudah tahu alamat aku,” kata Nikita.
Nikita berharap, kasus yang ditangani kepolisian memberikan rasa keadilan bagi dirinya. Sebab, dia merasa, penegakan hukum di Indonesia belum memberikan rasa adil bagi dirinya.
“Aku mau kasus ini berjalan terus dengan empat syarat itu yang harus dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota biar fair. Apalagi ini kasus sampah, kasus receh,” tandas Nikita.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menilai bahwa penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, wajib lapor yang dijalani secara terus-menerus yang dilakukan Nikita Mirzani dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Wajib lapor itu kalau terus-menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang ditahan ada kepstian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM,” tutur Fahmi.
Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus ITE dan tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
