DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pemilik Lahan Dibohongi Terdakwa

post-img

*Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Petir

SERANG - Ajali pemilik lahan untuk pengadaan Stasiun Peralihan Antara (SPA) sampah di Desa Nagarapadang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, mengaku dibohongi oleh terdakwa Kepala Desa Negarapadang Toton Efendi. Menurutnya, saat terdakwa Toton membeli lahannya, mengaku bukan untuk lokasi SPA sampah. Melainkan untuk membangun pabrik.

“Katanya untuk pabrik, tapi enggak tahu pabrik apa,” kata Ajali di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (1/9).

Ajali dihadirkan oleh JPU Kejari Serang dan Kejati Banten sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan SPA sampah di Desa Nagarapadang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tahun 2020 senilai Rp1,347 miliar. Ajali diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa. Yakni, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana, dan Kepala Desa Negarapadang Toton Efendi.

“Lokasi tanahnya di belakang sekolah, ada di Kampung Tegal Sapan,” kata Ajali.

Ajali tidak mengetahui secara persis luas lahan yang dia jual kepada terdakwa Toton. Namun, dia menyebut, luas lahan yang dijual seluas 2.600 meter persegi. “Luasnya 2.600 lebih, tanahnya berbatasan dengan istrinya Pak Sarnata (ketua RT setempat-red),” ujar Ajali di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Ajali mengungkapkan, transaksi jual beli lahan dengan terdakwa Toton dilakukan pada tahun 2020. Nilainya Rp300 juta.

“Dibayarnya nyicil, Rp50 juta di kelurahan (kantor desa-red), terus 100 (Rp100 juta-red) dari bini mudanya Pak Toton (yang ngasih uang-red), Rp150 dari Pak Toton,” jelas Ajali.

Meski harga lahan disepakati Rp300 juta, sambung Ajali, terdakwa Toton memberikan tambahan Rp30 juta lagi. Tambahan uang tersebut karena Ajali mengetahui nilai pembelian lahannya ternyata mencapai Rp1 miliar lebih.

“Dibawa ke BPN harganya Rp1,3 miliar, saya minta 50 (Rp50 juta-red) lagi karena harganya Rp1 miliar lebih. Disanggupin (oleh terdakwa Toton-red) 30 (Rp30 juta-red),” ungkap Ajali.

Ajali mengaku kaget saat mengetahui nilai harga jual tanahnya mencapai Rp1 miliar lebih. Ia merasa menjual lahannya dengan harga Rp300 juta terlalu murah. “Kaget (tahu harganya-red), terlalu murah,” ujar Ajali dalam sidang yang dihadiri JPU Subardi, Endo Prabowo, Indah Kurniati, dan Mulyana.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Banten Indah Kurniati sempat memperlihatkan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Ajali. Namun, Ajali mengaku baru mengetahui kalau tanahnya sudah bersertifikat.

Selama ini, kata Ajali, pihak desa tidak pernah memberikan sertifikat tersebut kepadanya. Padahal, sebelumnya dia pernah mengikuti Program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). “Baru kali ini lihat (sertifikat-red),” ujarnya.

Saksi lainnya, Sarnata, mengaku jika istrinya baru mendapatkan sertifikat tanah setelah terdakwa Toton terlibat kasus yang ditangani Polda Banten tersebut. “Sertifikat enggak dibagikan, dibagikan setelah Pak Lurah (menyebut terdakwa Toton-red) ramai begini (terseret kasus-red), (sertifikat-red) tidak dibagikan (selama ini-red),” kata Sarnata.

Sarnata mengungkapkan, selaku ketua RT di desanya, terdakwa Toton pernah menyampaikan akan ada pabrik pengelolaan sampah plastik di desanya. “Dalam setiap bulan itu ada kumpul RT dan RW. Katanya untuk pengelolaan limbah plastik (yang disampaikan terdakwa Toton-red),” kata Sarnata.

Sarnata menuturkan, terdakwa Toton tidak pernah menyampaikan kepada warga bahwa akan dibangun tempat SPA sampah. Pihak Pemerintah Kabupaten Serang, kata dia, juga tidak pernah menyosialisasikan kepada warga soal pembangunan SPA sampah.

“Enggak ada sosialisasi kepada masyarakat setempat,” tutur Sarnata. (fam/don)