DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

70 Desa Gagal Cair

post-img

SERANG – Sebanyak 70 de­sa tidak dapat mencairkan dana desa tahap dua tahun 2025. Hal itu berkaitan de­ngan diterbitkannya Pera­turan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, ada mekanisme baru yang ha­rus dipenuhi oleh peme­rintah desa sebagai syarat pencairan dana desa. 

Plt Kepala Bidang Perenca­naan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Ser...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan