DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Dindikbud Kota Serang: Kuota Rombel 2025 Wajib Dipatuhi

post-img

Mantan Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, saat memantau PPDB 2024.

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menngingatkan semua satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mematuhi aturan kuota rombongan belajar (rombel). Kuota rombel itu wajib dipatuhi saat pelaksanaan Pene...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan