DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemkot Larang Galian C

post-img

SERANG – Pemerintah Kota Se­rang menegaskan larangan keras ter­hadap seluruh aktivitas pertam­bangan termasuk Galian C di wi­la­yahnya. Larangan tersebut me­nga­cu pada aturan daerah serta Ren­cana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Penegasan itu dinilai sebagai ben­tuk komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Ak­ti...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan