DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Proyek Rp400 Juta Bisa Tanpa Lelangg.

post-img

SERANG – Proyek pembangunan yang nilainya di bawah Rp400 juta dapat dilakukan tanpa harus melalui lelang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, pe­ngadaan barang dan jasa wajib dilakukan menggunakan e-katalog. Bahkan untuk pekerjaan konstuksi pengadaan langsung yang dulunya hanya Rp200 juta, kini nilainya ditingkatkan hingg...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan