DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dor! Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

post-img

LEBAK - Penyidik Polres Lebak berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. Polisi terpaksa menembak pergelangan kaki mereka. Kedua tersangka adalah UM (25) dan IF (25). 

Kini, UM dan IF yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dan Kecamatan Ci­hara, Kabupaten Lebak, hanya bisa meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono me­ngatakan, kedua tersangka mencuri sepeda motor berjenis Kawasaki dengan nomor polisi A 3420 OB milik Uat Haryanto, warga Kampung Cikeusik, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Senin (15/5) lalu.

Mereka membawa kabur sepeda motor korban saat di parkir di teras rumah korban. Kedua pelaku masuk dengan menjebol pintu halaman rumah korban.

“Kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara membobol pintu halaman korban dan langsung membawa kabur sepeda motor yang saat itu tengah terpakir di teras rumah korban,” kata Indik Rusmono, Selasa (2/8).

Indik mengatakan, aksi kedua pelaku terekam CCTV. Dari rekaman kamera pengintai inilah, Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah pada ke­dua pelaku.

“Dari barang bukti berupa rekaman CCTV, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menang­kap kedua orang pelaku di rumah mereka,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat mengelak dan melakukan perlawanan di daerah Cikeusik guna melarikan diri. Mereka pun mendapatkan hadiah timah panas dari polisi.

“Saat diamankan di rumahnya pada 16 Juli 2022 kemarin, keduanya sempat melawan. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan cara me­lon­tarkan tembakan timah panas ke pergelangan kaki pelaku,” tambah Kanit 1 Krimum, Satreskrim Polres Lebak, Ipda M Hazali Alfian.

Kini, katanya, penyidik masih mengejar seorang pe­nadah sepeda motor curian berinisal J. “Motor hasil curian para pelaku ini sudah dijual ke J yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar­nya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah SKCK, BPKB motor Kawasaki dengan nomor polisi A 3420 OB, rekaman CCTV, dan kunci letter T. Dengan alat bukti itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancamannya pidana kurungan selama lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau Siskamling di daerah masing-masing,” ujar M Hazali Alfian. (Mg-02/don)