LEBAK - Penyidik Polres Lebak berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. Polisi terpaksa menembak pergelangan kaki mereka. Kedua tersangka adalah UM (25) dan IF (25).
Kini, UM dan IF yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, hanya bisa meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, kedua tersangka mencuri sepeda motor berjenis Kawasaki dengan nomor polisi A 3420 OB milik Uat Haryanto, warga Kampung Cikeusik, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Senin (15/5) lalu.
Mereka membawa kabur sepeda motor korban saat di parkir di teras rumah korban. Kedua pelaku masuk dengan menjebol pintu halaman rumah korban.
“Kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara membobol pintu halaman korban dan langsung membawa kabur sepeda motor yang saat itu tengah terpakir di teras rumah korban,” kata Indik Rusmono, Selasa (2/8).
Indik mengatakan, aksi kedua pelaku terekam CCTV. Dari rekaman kamera pengintai inilah, Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah pada kedua pelaku.
“Dari barang bukti berupa rekaman CCTV, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang pelaku di rumah mereka,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat mengelak dan melakukan perlawanan di daerah Cikeusik guna melarikan diri. Mereka pun mendapatkan hadiah timah panas dari polisi.
“Saat diamankan di rumahnya pada 16 Juli 2022 kemarin, keduanya sempat melawan. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan cara melontarkan tembakan timah panas ke pergelangan kaki pelaku,” tambah Kanit 1 Krimum, Satreskrim Polres Lebak, Ipda M Hazali Alfian.
Kini, katanya, penyidik masih mengejar seorang penadah sepeda motor curian berinisal J. “Motor hasil curian para pelaku ini sudah dijual ke J yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah SKCK, BPKB motor Kawasaki dengan nomor polisi A 3420 OB, rekaman CCTV, dan kunci letter T. Dengan alat bukti itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancamannya pidana kurungan selama lima tahun.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau Siskamling di daerah masing-masing,” ujar M Hazali Alfian. (Mg-02/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
