DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Penunggak Pajak Diberi Keringanan

post-img

SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengambil kebijakan penghapusan denda pajak daerah. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022. 

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati mengatakan, kebijakan itu merupakan keringanan dari Pemkab Serang kepada para penunggak pajak.

Ia mengatakan, sebelumnya penghapusan pajak itu berlaku untuk para penunggak pajak berdasarkan pengajuan. Tahun ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menentukan kebijakan penghapusan denda pajak melalui sistem.

"Jadi, sekarang tidak perlu ada pengajuan, bagi yang membayar tunggakan pajak per 1 Agustus sampai 30 November, denda pajaknya akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja," kata Devi kepada Radar Banten di kantornya, Selasa (2/8).

Devi mengatakan, penghapusan denda pajak itu merupakan inovasi dari Bapenda Kabupaten Serang supaya para penunggak pajak dapat teringankan dan mau membayar pajaknya. "Kebijakan penghapusan denda pajak by system ini baru tahun ini diterapkan," ujarnya.

Dikatakan Devi, kebijakan penghapusan denda itu akan ditetapkan melalui peraturan bupati (perbup). Saat ini proses penandatanganan SK-nya sedang disiapkan.

Terkait realisasi pajak, Devi menyampaikan saat ini sudah mencapai 49,90 persen. Dari target Rp531,8 miliar sudah terealisasi Rp265,3 miliar. 

Jika ada potensi perolehan pajak yang tidak tercapai, pihaknya akan melakukan penyesuaian pada APBD perubahan. 

Kasubid Perencanaan Pendapatan pada Bapenda Kabupaten Serang Panji Cahyadi mengatakan, banyak wajib pajak di Kabupaten Serang yang menunggak. "Jumlahnya sangat banyak sekali, itu sejak pelimpahan dari KPP Pratama," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi para wajib pajak yang mempunyai tunggakan sehingga dapat diketahui apakah masih berpotensi tertagih atau tidak.(jek)