DIRINGKUS: RD alias Aceng (duduk di lantai) bersama tim Resmob di Mapolres Serang, Kamis (1/9). (Polres Serang for Radar Banten)
SERANG - RD alias Aceng (29), buronan kasus pencurian mobil pikap berisi 32 tabung gas elpiji, berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
RD merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Dia ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan raya di Kampung Cijolang, Desa Pasirsereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (1/9).
“RD sudah delapan bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Jumat (2/9).
Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28), rekan RD. TN terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.
“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian, namun RD tidak ada di rumahnya,” kata Yudha.
Tim Resmob kemudian memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka. “Selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasirsereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui telah bersama TN melakukan pencurian mobil pikap berisi 32 tabung gas elpiji 3 kilogram milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Minggu, 26 Desember 2021 lalu. “RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pikap di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang, dan Polres Lebak,” ujar Yudha.
Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu mobil pikap dengan kunci leter T. Kemudian, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa kabur mobil.
“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor, untuk dijual kepada penadah,” ucap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
“Tersangka terancam pidana diatas lima tahun, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” tegas Yudha. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
