DECEMBER 9, 2022
Hukrim

8 Bulan Buron, Pelarian Pencuri Mobil Berakhir

post-img

DIRINGKUS: RD alias Aceng (duduk di lantai) bersama tim Resmob di Mapolres Serang, Kamis (1/9). (Polres Serang for Radar Banten)

SERANG - RD alias Aceng (29), buronan kasus pencurian mobil pikap berisi 32 tabung gas elpiji, berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD menyusul rekannya yang terlebih d­a­hulu ditangkap.

RD merupakan warga Desa Mekar Jaya, Ke­camatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Dia ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan raya di Kampung Cijolang, Desa Pasirsereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pan­deglang, pada Kamis (1/9).

“RD sudah delapan bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksi­nya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Jumat (2/9).

Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28), rekan RD. TN terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hu­kuman di Rutan Serang. 

“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pen­carian, namun RD tidak ada di ru­mah­nya,” kata Yudha.

Tim Resmob kemudian memperoleh infor­masi lokasi keberadaan tersangka. “Selanjutnya Tim Resmob langsung ber­gerak ke lokasi dan berhasil menangkap ter­sangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasirsereh, Ke­camatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui te­lah ber­sama TN melakukan pencurian mobil pikap berisi 32 tabung gas elpiji 3 kilogram milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Minggu, 26 Desember 2021 lalu. “RD juga me­ngakui beberapa kali me­lakukan aksi pencurian kendaraan jenis pikap di wilayah hukum Polres Se­rang, Polres Serang Kota, Polres Pandeg­lang, dan Polres Lebak,” ujar Yudha.

Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu mobil pikap dengan kun­ci leter T. Kemudian, giliran TN yang meng­hidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa kabur mobil. 

“Kendaraan hasil curian selanjutnya di­bawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor, untuk dijual kepada penadah,” ucap alumnus Akpol 2002 tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pem­beratan. Ancaman hukumannya tu­juh tahun penjara. 

“Tersangka terancam pidana diatas lima tahun, saat ini tersangka sudah dilakukan pe­nahanan,” tegas Yudha. (fam/don)