DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Edarkan Sabu, Remaja Asal Lebak Ditangkap Polisi

post-img

Polres Lebak for Radar Banten

ZF


LEBAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali meng­ungkap kasus penyalahgunaan nar­kotika jenis sabu-sabu di wilayah hu­kumnya. Kali ini, seorang remaja asal Ka­bupaten Lebak berinisial ZF (24) yang di­tangkap. Sangkaan kepada ZF, me­ngedarkan sabu-sabu,

ZF ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu-sabu di jalan di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (23/8). “Pelaku ini sebelumnya sudah kita pantau dari jauh-jauh hari, dan saat itu pelaku sepertinya hendak bertransaksi. Namun, transaksi itu gagal karena pelaku kita amankan,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Jumat (2/9).

Saat ZF digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 0,31 gram sabu-sabu. “Se­lanjutnya, kita melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil mengamankan alat hisap sabu alias bong dengan satu unit handphone,” katanya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lebak te­ngah melakukan pengembangan untuk me­nangkap bandar atau pemasok sabu-sabu yang diedarkan ZF. “Saat ini melaku­kan pengejaran kepada para pelaku lain se­perti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.

ZF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Un­dang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika. (Mg-02/don)