Terima Gaji
Mulai Januari
SERANG - Sebanyak 1.145 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Serang. Ribuan PPPK itu merupakan hasil seleksi pada 2021.
Pembagian SK dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab), Kecamatan Ciruas, Jumat (30/9).
Persoalan PPPK ini sempat menjadi polemik di Pemkab Serang. Karena sejak mereka lolos seleksi pada 2021, belum ada kejelasan terkait pengangkatannya. Itu tidak terlepas dari kondisi keuangan di Pemkab Serang yang defisit.
Perekrutan PPPK ini merupakan arahan dari Pemerintah Pusat. Namun setelah dilakukan seleksi dan ada 1.682 PPPK yang lolos, beban gaji ribuan PPPK itu malah dibebankan kepada pemerintah daerah, bukan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Sementara, Pemkab Serang tahun ini belum menganggarkan untuk gaji PPPK. Dengan diterimanya SK ini, polemik tersebut sudah terpecahkan.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Serang Hamimi mengatakan, jumlah PPPK hasil seleksi pada 2021 sebanyak 1.682 orang. "Sebelumnya kami sudah membagikan SK kepada 537 PPPK, hari ini kita bagikan ke 1.145 PPPK," ujar Hamimi kepada Radar Banten.
Hamimi mengatakan, pihaknya bersama para PPPK sudah sepakat menerbitkan SK meskipun belum menerima gaji. Para PPPK akan menerima gaji mulai Januari 2022. "Karena tahun ini anggarannya defisit," katanya.
Dikatakan Hamimi, para PPPK bersedia menerima SK terlebih dahulu karena SK itu bisa untuk sertifikasi. "Kalau tahun depan Insya Allah anggaran untuk gaji PPPK sudah difloting," ujarnya.
Seorang Guru PPPK asal Kecamatan Pontang Dian Kartini mengaku bersyukur atas diterbitkannya SK tersebut. Ia mengaku sudah menunggu SK itu hampir satu tahun sejak dinyatakan lulus seleksi PPPK. "Alhamdulillah sekarang dapat SK, semoga ini bermanfaat," katanya.
Guru PPPK Asal Kecamatan Cikeusal M Agung Saputra mengatakan, dirinya sudah menerima SK pada Agustus 2022. SK itu diterima atas kesepakatan bersama. "Ada kesepakatan yang kita tanda tangani bahwa kita sepakat untuk digaji mulai Januari," katanya.
Agung mengatakan, berdasarkan SK tersebut para PPPK golongan 9 akan menerima gaji pokok Rp2,9 juta perbulannya. Ia mengaku memaklumi jika Pemkab Serang belum bisa menggaji tahun ini lantaran defisit anggaran. (jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
