DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bos Travel Tipu KH Matin Syarkowi

post-img

SERANG - Agus Sopyandi alias Kibuya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin sore (2/2). Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Azwa Tours Group ini di­nyatakan ter­bukti menipu KH Matin Syarkowi. 

Dalam amar pu­tusannya, majelis hakim menya­takan, Agus So­pyan­di alias Kibuya ter­bukti melanggar Pasal 121 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan