DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Jam Buka Rumah Makan Dibatasi

post-img

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah mengeluarkan surat edaran bagi para pelaku usaha di Kabupaten Serang terkait aturan jam buka selama bulan Ramadan. 

Dalam surat edaran tersebut mengimbau agar para pengusaha warung makan mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Serang yakni mulai buka pukul 15.00 WIB. Kemudian Pemkab Serang juga meminta kepa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan