DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mantan Dirut PDAM Tirta Multatuli Divonis 1,5 Tahun

post-img

Korupsi Hibah Air Minum Rp 2,2 M

SERANG - Mantan Direktur Uta­ma PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar. 

Amar putusan dibacakan, Ra­bu (3/6). Ketua Majelis Hakim Pe­­ngadilan Tipikor pada...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan