DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejati Rampungkan Penyidikan Proyek PT IAS

post-img

SERANG-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten merampungkan penyidikan dugaan korupsi pro­yek di PT Indopelita Aircraft Service (IAS) ta­hun 2021 senilai Rp8,5 miliar. Kamis (30/6), per­­kara anak perusahaan Pertamina telah dilimpah­kan kepada penuntut umum Kejatu Banten. 

”Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Rutan Kelas IIB Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang telah dilaksanakan proses pe­nyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Indopelita Aircraft Ser­vices (PT IAS),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siaha­an melalui sambungan telepon, Minggu (3/7). 

Berkas perkara itu atas nama Presiden Direktur PT IAS berinisial SS, Vice President Business Development PT IAS berinisial IF, 

Direktur Keuangan PT IAS berinisial SY, dan Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Per­tamina Internasional (KPI) RU VI Balongan beri­nisial DS. ”Dalam pelaksanaan (tahap-red) dua ter­dapat lima orang tersangka yang diserahterimakan, me­reka tersangka DS, SY, SS, IF dan AC,” ungkap Ivan. 

Saat ini, tim penuntut umum tengah menyusun rencana dakwaan (rendak) terhadap lima tersangka tersebut. ”Penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan. Nanti setelah surat dakwaan rampung, perkara tersebut dilimpahkan ke Pe­ngadilan Tipikor Serang,” kata Ivan. 

Kata Ivan, beberapa aset milik tersangka telah disita. Aset berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 218 meter persegi milik SY disita oleh penyidik, Senin (13/6) lalu. Lokasi aset berada di Kavling Saud, Blok F 1B Nomor 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. 

”Tim penyidik telah melakukan penyitaan ter­hadapat aset milik tersangka berinisial SY di daerah Kota Tangerang. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan,” kata Ivan. 

Selain itu, penyidik telah menyita uang Rp3 mi­liar, uang tunai 1.400 USD dari PT IAS. Lalu se­buah mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN. ”Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan,” ujar pria berdarah Batak tersebut. 

Perkara tersebut mulai disidik sejak Maret 2018. Penyidikan dilakukan sesuai 

SPRINTDIK Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

PT IAS diketahui menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT Evtech dan PT AKTN pada Juli 2021 lalu. Anak perusahaan PT Pelita Air Service (anak perusahaan Pertimina bidang jasa penerbangan) itu menerbitkan SPK untuk pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi software AMIS guna mendukung pekerjaan PT Pertamina Balongan. ”Kenyataanya atas tiga kon­trak tersebut tidak pernah ada dan dua dari tiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran,” tutur Eben.

Pembayaran atas pekerjaan fiktif tersebut telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Nomor: A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procu­rement Excellence Direktorat Management Asset) dan merugikan keuangan negara. (fam/nda)