TANGERANG - IF alias JJ (28), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas Polsek Kresek, Senin (1/8). Sangkaannya, mencuri ponsel milik NQ (26).
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/7) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban di Kampung Renged, Desa Renged.
“Tersangka mencuri handphone dengan memasuki rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang milik korban yang saat itu sedang di-charger, dan tanpa disadari oleh tersangka, aksinya terekam CCTV milik tetangga korban,” kata Romdhon, Rabu (3/8).
Berbekal rekaman CCTV itu, anggota Polsek Kresek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Osman Sigalingging melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (1/8),” kata Romdhon.
Romdhon mengungkapkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kresek. Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara, “ tutur Romdhon. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
