DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Rp8,1 Miliar Uang Negara Dijarah 5 Terdakwa

post-img

DAKWAAN: JPU Kejati Banten (deretan kiri) saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)

Korupsi Proyek Fiktif PT IAS

SERANG - Aliran uang hasil tindak pidana korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Indopelita Aircraft Service (IAS), tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Uang itu dibagi-bagikan kepada kelima terdakwa.

Lima terdakwa itu adalah Imam Fauzi selaku Vice President Business Develop­ment PT IAS, Singgih Yudianto selaku man­tan Direktur Keuangan PT IAS, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina In­ter­nasional (KPI) RU VI Balongan, dan Sabar Sundarelawan selaku mantan Pre­sident Director PT IAS. 

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8) siang, dari Rp8,1 miliar tersebut, ma­sing-masing terdakwa menerima uang hasil korupsi dengan nilai variatif. Dari Rp120 juta hingga Rp3 miliar lebih. 

JPU Kejati Banten Indah Kurniati Hutasoit mengatakan, terdapat dua proyek fiktif yang dibayarkan kepada PT AKTN dengan nilai Rp8,1 miliar. Temuan proyek fiktif ter­sebut telah menimbulkan kerugian ke­uangan negara. 

“Dengan nilai Rp8.191.599.534,” ujar Indah di hadapan majelis hakim yang de­ngan ketua Slamet Widodo. 

Dari proyek fiktif tersebut, terdakwa Sabar Sundarelawan menerima uang Rp500 juta, Singgih Yudianto menerima Rp500 juta, Dedi Susanto menerima Rp3,4 miliar lebih, Imam Fauzi menerima Rp120 juta, saksi Ratna Sari Rp1,6 miliar. “Dan mem­perkaya terdakwa Andrian Cahyanto dan atau dari PT AKTN Rp1,9 miliar lebih,” ungkap Indah. 

Indah mengatakan, perbuatan kelima ter­dakwa baik secara sendiri-sendiri mau­pun bersama-sama telah mengarah­kan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran pekerjaan sesuai dengan SPK 204, tanggal 29 Juli 2021, dan SPK 205, tanggal 29 Juli 2021, kepada PT AKTN. 

“Padahal, pekerjaan tersebut belum ada kontrak induk dan tidak pernah di­kerjakan atau fiktif,” tegas Indah. 

Indah mengungkapkan, kasus proyek fiktif di PT IAS tersebut berawal saat ter­dakwa Sabar Sundarelawan selaku Pre­sident Director PT IAS dan terdakwa Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT AKTN melakukan kerja sama bisnis di bidang teknologi informasi khususnya proyek digitalisasi kilang.

Kemudian, kerja sama bisnis tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan. “MoU antara PT IAS dan PT AKTN pada tanggal 24 Februari 2021 antara Sabar Sundarelawan dan Andrian Cahyanto,” ujar alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia ini. 

Selanjutnya, April 2021, untuk mereali­sasikan kerja sama bisnis produk digitalisasi kilang antara PT IAS dan PT AKTN tersebut, ter­dakwa Singgih Yudianto bersama ter­dakwa Andrian Cahyanto dan Ratna Sari selaku pemegang saham PT AKTN mena­war­kan proyek digitalisasi kilang kepada Direktur Utama PT Pertamina Kilang In­ternasional (PKI) Djoko Priyono.

“(Djoko Priyono-red) menyambut baik kerja sama bisnis tersebut serta akan ber­sinergi dengan PT IAS selaku per­usahaan yang terafiliasi dengan PT Per­tamina,” kata Indah dalam sidang yang disaksikan kelima terdakwa secara virtual tersebut. 

JPU Kejati Banten lainnya, Subardi, me­nga­takan bahwa untuk memuluskan pro­ses penunjukan langsung pekerjaan di­gitalisasi kilang kepada PT IAS, terdakwa Singgih Yudianto dan Imam Fauzi meminta kepada terdakwa Andrian Cahyanto agar PT IAS diberikan surat dukungan dari Hexagon. 

“Kemudian terdakwa Andrian Cahyanto menyiapkan dokumen surat dukungan seolah-olah PT IAS telah memperoleh surat dukungan dari Hexagon. Padahal, PT IAS tidak pernah secara langsung men­dapatkan dukungan dari Hexagon. Surat dukungan kepada PT IAS dibuat oleh staf administrasi PT AKTN atas pe­rintah dari terdakwa Andrian Cahyanto,” ungkap Subardi. 

Subardi mengatakan, untuk melakukan percepatan pekerjaan dan realisasi pem­ba­yaran dari PT IAS kepada PT AKTN, ter­dakwa Dedi Susanto meminta bantuan ke­pada terdakwa Singgih Yudianto dan ter­d­akwa Andrian Cahyanto. “Terhadap per­mintaan Dedi Susanto, Singgih Yudianto dan Imam Fauzi segera menyiapkan penerbitan SPK dengan meminta dokumen p­e­nawaran kepada Andrian Cahyanto,” kata Subardi.

Subardi mengungkapkan, pada tanggal 4 Agustus 2021 terdakwa Singgih Yudianto memerintahkan saksi Muhammad Setya Dwi Prasasti dan saksi Savira Indah Ariani untuk membayarkan uang muka kepada PT AKTN dan PT ET. “Hari ini transfer ke BNI Rp15 miliar,” ucap Subardi meniru­kan perintah terdakwa Singgih Yudianto.

Dikatakan Subardi, Muhammad Dwi Prasasti dan Savira Indah Ariani melapor­kan kepada terdakwa Singgih Yudianto bah­wa terdapat dokumen pembayaran yang belum lengkap. “Akan tetapi, Singgih Yudianto bersikeras memerintahkan pem­bayaran uang muka tersebut,” katanya.

Setelah uang muka masuk ke rekening PT AKTN, terdakwa Singgih Yudianto ber­sama terdakwa Andrian Cahyanto dan Abdul Harist selaku staf finance PT AKTN melakukan penarikan uang secara tunai. Uang yang telah ditarik tunai ter­sebut, oleh terdakwa Andrian Cahyanto di­berikan kepada terdakwa Singgih Yu­dianto sebesar Rp500 juta. Uang tersebut di­berikan sebagai komitmen fee. 

Kemudian, kepada terdakwa Dedi Su­santo Rp 3,4 miliar lebih. “Sabar Sunda­re­lawan Rp500 juta, Rp1,6 miliar kepada Ratna Sari, dan Rp120 juta kepada Imam Fauzi,” ungkap Subardi. 

Subardi menjelaskan, kontrak PT IAS dan PT PTI pada 4 Oktober 2021 ternyata ha­nya untuk ruang lingkup pekerjaan 3D laser scanning dan pekerjaan Asset Integrity Management System (AIMS) sebagaimana SPK 186 dan SPK 187. Sedangkan, SPK 203, SPK 204, dan SPK 205 tidak termasuk dalam ruang lingkungan pekerjaan. 

“Sehingga PT IAS pada tanggal 30 November 2021 membatalkan SPK 203, SPK 204, dan SPK 205,” kata Subardi. 

Subardi mengatakan, perbuatan kelima terdakwa dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, pembayaran uang muka terhadap kedua SPK tersebut diketahui pekerjaannya tidak terlaksana alias pe­ker­jaan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan Rp8,1 miliar lebih. 

“Sebagaimana dalam laporan profil pe­nugasan tim internal audit PT Pertamina tentang hasil perhitungan kerugian ke­uangan perusahaan PT IAS,” tutur Subardi. (fam/don)