DAKWAAN: JPU Kejati Banten (deretan kiri) saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Korupsi Proyek Fiktif PT IAS
SERANG - Aliran uang hasil tindak pidana korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Indopelita Aircraft Service (IAS), tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Uang itu dibagi-bagikan kepada kelima terdakwa.
Lima terdakwa itu adalah Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan, dan Sabar Sundarelawan selaku mantan President Director PT IAS.
Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8) siang, dari Rp8,1 miliar tersebut, masing-masing terdakwa menerima uang hasil korupsi dengan nilai variatif. Dari Rp120 juta hingga Rp3 miliar lebih.
JPU Kejati Banten Indah Kurniati Hutasoit mengatakan, terdapat dua proyek fiktif yang dibayarkan kepada PT AKTN dengan nilai Rp8,1 miliar. Temuan proyek fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dengan nilai Rp8.191.599.534,” ujar Indah di hadapan majelis hakim yang dengan ketua Slamet Widodo.
Dari proyek fiktif tersebut, terdakwa Sabar Sundarelawan menerima uang Rp500 juta, Singgih Yudianto menerima Rp500 juta, Dedi Susanto menerima Rp3,4 miliar lebih, Imam Fauzi menerima Rp120 juta, saksi Ratna Sari Rp1,6 miliar. “Dan memperkaya terdakwa Andrian Cahyanto dan atau dari PT AKTN Rp1,9 miliar lebih,” ungkap Indah.
Indah mengatakan, perbuatan kelima terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran pekerjaan sesuai dengan SPK 204, tanggal 29 Juli 2021, dan SPK 205, tanggal 29 Juli 2021, kepada PT AKTN.
“Padahal, pekerjaan tersebut belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif,” tegas Indah.
Indah mengungkapkan, kasus proyek fiktif di PT IAS tersebut berawal saat terdakwa Sabar Sundarelawan selaku President Director PT IAS dan terdakwa Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT AKTN melakukan kerja sama bisnis di bidang teknologi informasi khususnya proyek digitalisasi kilang.
Kemudian, kerja sama bisnis tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan. “MoU antara PT IAS dan PT AKTN pada tanggal 24 Februari 2021 antara Sabar Sundarelawan dan Andrian Cahyanto,” ujar alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia ini.
Selanjutnya, April 2021, untuk merealisasikan kerja sama bisnis produk digitalisasi kilang antara PT IAS dan PT AKTN tersebut, terdakwa Singgih Yudianto bersama terdakwa Andrian Cahyanto dan Ratna Sari selaku pemegang saham PT AKTN menawarkan proyek digitalisasi kilang kepada Direktur Utama PT Pertamina Kilang Internasional (PKI) Djoko Priyono.
“(Djoko Priyono-red) menyambut baik kerja sama bisnis tersebut serta akan bersinergi dengan PT IAS selaku perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pertamina,” kata Indah dalam sidang yang disaksikan kelima terdakwa secara virtual tersebut.
JPU Kejati Banten lainnya, Subardi, mengatakan bahwa untuk memuluskan proses penunjukan langsung pekerjaan digitalisasi kilang kepada PT IAS, terdakwa Singgih Yudianto dan Imam Fauzi meminta kepada terdakwa Andrian Cahyanto agar PT IAS diberikan surat dukungan dari Hexagon.
“Kemudian terdakwa Andrian Cahyanto menyiapkan dokumen surat dukungan seolah-olah PT IAS telah memperoleh surat dukungan dari Hexagon. Padahal, PT IAS tidak pernah secara langsung mendapatkan dukungan dari Hexagon. Surat dukungan kepada PT IAS dibuat oleh staf administrasi PT AKTN atas perintah dari terdakwa Andrian Cahyanto,” ungkap Subardi.
Subardi mengatakan, untuk melakukan percepatan pekerjaan dan realisasi pembayaran dari PT IAS kepada PT AKTN, terdakwa Dedi Susanto meminta bantuan kepada terdakwa Singgih Yudianto dan terdakwa Andrian Cahyanto. “Terhadap permintaan Dedi Susanto, Singgih Yudianto dan Imam Fauzi segera menyiapkan penerbitan SPK dengan meminta dokumen penawaran kepada Andrian Cahyanto,” kata Subardi.
Subardi mengungkapkan, pada tanggal 4 Agustus 2021 terdakwa Singgih Yudianto memerintahkan saksi Muhammad Setya Dwi Prasasti dan saksi Savira Indah Ariani untuk membayarkan uang muka kepada PT AKTN dan PT ET. “Hari ini transfer ke BNI Rp15 miliar,” ucap Subardi menirukan perintah terdakwa Singgih Yudianto.
Dikatakan Subardi, Muhammad Dwi Prasasti dan Savira Indah Ariani melaporkan kepada terdakwa Singgih Yudianto bahwa terdapat dokumen pembayaran yang belum lengkap. “Akan tetapi, Singgih Yudianto bersikeras memerintahkan pembayaran uang muka tersebut,” katanya.
Setelah uang muka masuk ke rekening PT AKTN, terdakwa Singgih Yudianto bersama terdakwa Andrian Cahyanto dan Abdul Harist selaku staf finance PT AKTN melakukan penarikan uang secara tunai. Uang yang telah ditarik tunai tersebut, oleh terdakwa Andrian Cahyanto diberikan kepada terdakwa Singgih Yudianto sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee.
Kemudian, kepada terdakwa Dedi Susanto Rp 3,4 miliar lebih. “Sabar Sundarelawan Rp500 juta, Rp1,6 miliar kepada Ratna Sari, dan Rp120 juta kepada Imam Fauzi,” ungkap Subardi.
Subardi menjelaskan, kontrak PT IAS dan PT PTI pada 4 Oktober 2021 ternyata hanya untuk ruang lingkup pekerjaan 3D laser scanning dan pekerjaan Asset Integrity Management System (AIMS) sebagaimana SPK 186 dan SPK 187. Sedangkan, SPK 203, SPK 204, dan SPK 205 tidak termasuk dalam ruang lingkungan pekerjaan.
“Sehingga PT IAS pada tanggal 30 November 2021 membatalkan SPK 203, SPK 204, dan SPK 205,” kata Subardi.
Subardi mengatakan, perbuatan kelima terdakwa dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, pembayaran uang muka terhadap kedua SPK tersebut diketahui pekerjaannya tidak terlaksana alias pekerjaan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan Rp8,1 miliar lebih.
“Sebagaimana dalam laporan profil penugasan tim internal audit PT Pertamina tentang hasil perhitungan kerugian keuangan perusahaan PT IAS,” tutur Subardi. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
