DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Ribuan Baliho Caleg Ditertibkan

post-img

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menertibkan sebanyak 6.333 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang melanggar aturan.

Penertiban APK dan BK didasarkan pa­da PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah me­nge­nai ketertiban kebersihan dan kein­dahan (K3) lingkungan hidup dan retribusi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelang­ga...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan