DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Oknum Anggota Bhayangkari Dituntut 3,5 Tahun Penjara

post-img

SERANG - Oknum anggota Bhayangkari Polres Pandeglang, Dea Viana, dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu (4/3). Dea Viana dinilai terbukti menipu Alifah Maryam dan melanggar Pasal 378 KUH Pidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dea Viana dengan pidana berupa tiga tahun dan enam bulan penjara," tegas JPU Kejati Banten Hendra Meylana mem­bac...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan