DECEMBER 9, 2022
SERANG - Oknum anggota Bhayangkari Polres Pandeglang, Dea Viana, dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu (4/3). Dea Viana dinilai terbukti menipu Alifah Maryam dan melanggar Pasal 378 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dea Viana dengan pidana berupa tiga tahun dan enam bulan penjara," tegas JPU Kejati Banten Hendra Meylana membac...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
