DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Warga Julang Amankan Terduga Pencabulan Anak

post-img

SERANG - TA (23), warga De­­sa Julang, Kecamatan Ki­bin, Kabupaten Serang, di­gelandang war­ga ke Ma­pol­res Serang pada Ra­bu ma­lam (25/2). Ia di­aman­kan ka­rena diduga me­lakukan pen­ca­bulan terhadap ND (15). 

Kepala Satuan Reserse Kri­minal (Kasatreskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady ES mem­benarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus dugaa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan