DECEMBER 9, 2022
Utama

Pabrik Bijih Timah di Serang Didenda

post-img

ILUSTRASI


Buang Limbah B3

SERANG-PT Datong Lightway In­terational Technology (DLIT) ter­bukti melakukan kejahatan kor­porasi. Perusahaan penge­lo­laan bijih timah itu terbukti mem­buang limbah bahan ber­bahaya dan beracun (B3) tanpa izin. 

Perusahaan yang beralamat di Jal­an Raya Cikande-Rangkas­bi­tung KM 4.5, Desa Kareo, K...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan