DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Lusa, Perkara Lahan SPA Petir Digelar

post-img

SERANG-Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang Budi Prihassto bakal diadili di Pe­ngadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6). Dia bersama tiga terdakwa lainnya akan didak­wa atas perkara dugaan ko­ru­psi pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Desa Nagara Pa­da­ng, Kecamatan Petir, Ka­bu­paten Serang tahun 2020 senilai Rp1,347 miliar. 

Tiga terdakwa itu adalah Kabid Persampahan dan Per­tamanan DLH Kabupaten Serang Toto Mujianto, Camat Petir Asep Herdiana dan Ke­pala Desa Nagara Padang Toto Efendi. 

"Sidang perdana kasus ter­sebut akan dilaksanakan pada Rabu (6/6) nanti. Pem­be­ri­tahuan jadwal sidangnya sudah kami terima dari Pe­ngadilan Tipikor Serang," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra dikonfir­masi Senin (4/6). 

Perkara yang diusut oleh Polda Banten sejak Oktober 2021 lalu ini telah menyeret em­pat tersangka. Diduga pe­ngadaan lahan ini terjadi usai adanya pemalsuan SK Bupati Nomor 539 untuk pe­ngadaan lahan yang awalnya di Desa Mekarbaru, diubah ke Desa Nagara Padang. 

Selain itu terjadi mark up atau penggelembungan harga lahan. Dalam kasus tersebut terdapat mark up melebihi 300 persen dari harga yang dibayarkan ke­pada pemilik tanah. "Lahan ter­sebut dibeli Rp330 juta ke­pada pemilik lahan, padahal pembayaran oleh Pemda Se­rang sebesar Rp1,347 miliar. Ter­dapat ke­rugian negara Rp1,01 miliar untuk lahan seluas 2.562 me­ter persegi," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, beberapa waktu lalu. 

Nah, uang yang ditransfer untuk pembebasan lahan ti­dak masuk ke rekening para pe­­­milik lahan melainkan Ke­pala Desa Nagara Padang To­ton. "Transfer uang tidak ke­­­pada pemilik lahan namun me­­lalui anggota sindikasi ter­­sangka yang menjabat se­bagai ke­pala desa," ungkap Shinto. "Pemilik lahan hanya tam­pil saat penan­datanganan per­alih­an hak atas bidang ta­nah di kantor desa dan di kan­tor ca­mat," tambah Shinto. (fam/nda)