DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pencuri Spare Part Motor Ditangkap

post-img

TANGERANG-TF (20), pelaku pencurian spare part kendaraan di sebuah bengkel di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, diamankan petugas Reskrim Polsek Mauk. Pelaku diamankan setelah kedapatan membawa oli curian. 

Kapolsek Mauk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yono Taryono mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan oleh warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang itu terjadi pada pada Jumat (26/8) lalu. Ketika itu, TF membobol bengkel bersama rekannya berinisial D (buron). “Pelaku menjalankan aksinya saat pegawai bengkel sedang shalat Jum’at,” kata Yono, Minggu (4/9). 

Kasus pencurian tersebut baru diketahui usai pegawai bengkel pulang salat Jumat. Saat tiba di bengkel, dia sudah mendapati pintu terbuka dan barang-barang sudah berantakan. “Pegawai itu kemudian menghubungi pemilik bengkel. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang di bengkel sudah raib,” kata Yono. 

Pemilik bengkel tersebut melaporkannya ke Polsek Mauk. Ia juga menginformasikan pencurian itu kepada rekannya sesama pemilik bengkel. “Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel,” kata Yono. 

Yono mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terungkap kurang dari 24 jam. Usai mencuri, TF mendatangi bengkel lain dan membawa sepeda motor untuk mengganti oli. “Selang beberapa jam korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan, orang yang kemudian diketahui adalah tersangka TF,” kata Yono. 

Mendapat informasi tersebut, korban mendatangi bengkel milik temannya. Saat melihat oli yang dibawa TF, korban yakin kalau barang tersebut adalah mi­liknya. “Korban meyakini bahwa oli yang di­bawa TF adalah miliknya. Korban ke­mudian membuktikan dengan mengecek kode khusus dari oli yang dibawa ter­sangka,” kata Yono. 

TF yang sudah tidak bisa lagi mengelak ke­mudian diamankan. Dia dilaporkan ke Polsek Mauk. “Setelah kejadian tersebut kor­ban melaporkan pelaku ke Polsek Mauk. Dari laporan itu, petugas kami ke­mudian membawa tersangka ke ma­polsek,” ungkap Yono. 

Dihadapan penyidik, TF mengakui per­buatannya. Bahkan, dia telah membobol lima bengkel di daerah Tangerang. 

“Kepada petugas, tersangka TF mengakui perbuatannya bahkan tersangka TF juga mengaku sudah 5 kali melakukan pen­curian yang khusus menyasar bengkel ken­daraan,” kata Yono.

Yono menuturkan, dari kasus pencurian ter­sebut, polisi telah mengamankan be­berapa barang bukti di antaranya pu­luhan botol oli curian, rantai dan yang lainnya. 

“Barang bukti yang diamankan ada spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu,” tutur Yono. (fam/nda)