DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pembuatan KIA Digencarkan

post-img

WARINGINKURUNG - Dinas Kependu­dukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggencarkan pembuatan kartu identitas anak (KIA). Salah satu upayanya dengan menggandeng pihak swasta.

Sekadar diketahui, KIA merupakan kartu pengenal anak usia 0 sampai 17 tahun. KIA berfungsi sama halnya dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki warga di atas 17 tahun. 

Disdukcapil b...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan