DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Perda Bangunan Gedung Mandul

post-img

SERANG – Aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Serang tidak ada ketegasan. Karena Pemkab Serang tidak bisa mem­be­rikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengurus PBG nya. 

Padahal PBG merupakan salah satu rangkaian perizinan yang harus ditempuh oleh badan usaha. Aturan terkait PBG itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bang...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan