DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Gaji Minim, 21 PPPK Mundur

post-img

PANDEGLANG – Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pe­merintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang me­­ngajukan pengunduran diri. Penye­babnya, karena gaji yang diterima cukup minim.

Informasi yang dihimpun Radar Banten, PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri didominasi oleh pegawai berusia muda. Keputusan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan