LAPOR: Kuasa hukum dari ahli waris mendiang Rasim saat mendatangi Kejati Banten, Semasa (5/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
SERANG-Proyek alun-alun di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten dilaporkan ke Kejati Banten, Selasa (5/7). Lahan yang digunakan untuk membangun alun-alun tersebut diklaim milik warga.
"Laporan ini merupakan follow up kami, karena beberapa hal yang kami lakukan tidak ditanggapi. Ada balasan juga tidak memuaskan, kita juga membuka ruang untuk berdiskusi bersama dengan DRKP Banten dan pihak-pihak lain yang terkait. Tapi sampai saat ini belum ada informasi yang datang ke saya,”kata pelapor Wahyudi.
Wahyudi mengaku sebagai kuasa hukum dari ahli waris mendiang Rasim, sudah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan hak atas lahan tersebut. Tetapi, belum ada kepastian, sehingga melapor ke Kejati Banten.
“Saya berpikir ini ada korelasinya dengan Kejaksaan Tinggi Banten, perlu diperiksa dan diperdalam. Apakah ini benar atau seperti apa. Intinya kami mengadu sebagai ahli waris,” kata Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi, lahan yang dibangun alun-alun tersebut seluas 6.400 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Kohir Nomor 256, Persil Nomor 31 yang terletak di Blok Cipinang, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. “Lahan yang dibangun alun-alun tersebut milik almarhum Rasim,” ungkap Wahyudi.
Kata dia, berdasarkan keterangan ahli waris, yaitu M Armadi, R Aliyuddien, N Ranimah, Armin Ibnu Rasim, Siti Juharoh dan Ahmad Suri, lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan. “Lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan oleh klien kami,” kata Wahyudi.
Kata Wahyudi, keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg. “Putusan pengadilan menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selaku penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai atau dading,” kata Wahyudi.
Katanya, dalam perjanjian damai itu, disepakati lahan seluas itu merupakan hak milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.
“Saya juga dan ahli waris bingung kepada siapa Pemprov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun itu. Kalaupun pemprov tidak membeli, atas izin siapa. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu,” kata Wahyudi.
Menrutu Wahyudi, akibat dari proyek tersebut, pihaknya meminta ganti rugi kepada DPRKP Banten sebesar Rp3 miliar. “Kami juga meminta ganti rugi, kerugian materil sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian imaterial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai,” tutur Wahyudi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum mengetahui adanya pelaporan tersebut. Hingga tadi malam Ivan belum memberikan informasi terkait pelaporan tersebut. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
