DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Proyek Alun-alun Cikeusik Dilaporkan ke Kejati

post-img

LAPOR: Kuasa hukum dari ahli waris mendiang Rasim saat mendatangi Kejati Banten, Semasa (5/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)


SERANG-Proyek alun-alun di Desa Rancaseneng, Ke­camatan Cikeusik, Kabupaten Pan­deglang oleh Dinas Peru­mahan Rakyat Dan Ka­wasan Per­mukiman (DPRKP) Pro­vinsi Banten dilaporkan ke Kejati Banten, Selasa (5/7). Lahan yang digunakan untuk membangun alun-alun ter­se­but diklaim milik warga. 

"Laporan ini merupakan follow up kami, karena be­be­rapa hal yang kami lakukan tidak ditanggapi. Ada balasan juga tidak memuaskan, kita juga membuka ruang untuk ber­diskusi bersama dengan DRKP Banten dan pihak-pihak lain yang terkait. Tapi sampai saat ini belum ada in­formasi yang datang ke saya,”kata pelapor Wahyudi. 

Wahyudi mengaku sebagai kuasa hukum dari ahli waris men­diang Rasim, sudah me­nem­puh berbagai upaya untuk mendapatkan hak atas lahan tersebut. Tetapi, belum ada kepastian, sehingga me­lapor ke Kejati Banten.

“Saya berpikir ini ada kore­la­sinya dengan Kejaksaan Tinggi Banten, perlu diperiksa dan diperdalam. Apakah ini be­nar atau seperti apa. Intinya kami mengadu sebagai ahli waris,” kata Wahyudi. 

Dijelaskan Wahyudi, lahan yang dibangun alun-alun ter­sebut seluas 6.400 meter per­segi. Lahan tersebut ter­letak di Kohir Nomor 256, Persil Nomor 31 yang ter­letak di Blok Cipinang, Desa Ranca­seneng, Kecamatan Ci­keusik, Ka­bupaten Pan­deg­lang. “La­han yang di­ba­ngun alun-alun ter­sebut milik almarhum Ra­sim,” ung­kap Wahyudi. 

Kata dia, berdasarkan kete­ra­ngan ahli waris, yaitu M Ar­madi, R Aliyuddien, N Ra­ni­mah, Armin Ibnu Rasim, Siti Juharoh dan Ahmad Suri, lahan tersebut belum pernah di­perjualbelikan. “Lahan ter­sebut belum pernah diper­jual­belikan oleh klien kami,” kata Wahyudi.

Kata Wahyudi, keabsahan ke­pemilikan lahan ini sudah se­lesai berdasarkan putusan Pe­ngadilan Negeri (PN) Pan­deglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg. “Putusan pengadilan menya­takan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak per­tama selaku penggugat yakni Rasim bin Madhari de­ngan tergugat Edi Pendi se­pakat mengakhiri dengan damai atau dading,” kata Wahyudi.

Katanya, dalam perjanjian damai itu, disepakati lahan seluas itu merupakan hak milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya. 

“Saya juga dan ahli waris bi­ngung kepada siapa Pem­prov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun itu. Ka­laupun pemprov tidak mem­­beli, atas izin siapa. Yang jelas, pemilik yang sah ber­da­sarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu,” kata Wahyudi.

Menrutu Wahyudi, akibat dari proyek tersebut, pihak­nya meminta ganti rugi ke­pada DPRKP Banten sebesar ­Rp3 miliar. “Kami juga me­minta ganti rugi, kerugian ma­teril sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian ima­terial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai,” tutur Wahyudi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum me­ngetahui adanya pelapor­an tersebut. Hingga tadi ma­lam Ivan belum memberikan informasi terkait pelaporan tersebut. (fam/nda)