DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Paman Cabul di Lebak Ditangkap

post-img

LEBAK-SR (51), dibekuk petugas Satreskrim Polres Lebak di kediamannya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (31/8). Dia dituduh telah mencabuli AM (21), keponakannya yang menyandang disabilitas mental.  

Diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2020 lalu. Saat itu, SR mendatangi rumahnya. 

AM yang sedang sendiri itu langsung diseret SR ke dalam kamar. Dia melucuti pakaian dan meraba-raba kemaluan korban. 

Tindakan asusila itu ternyata kerap dilakukan SR saat korban tengah sendiri di rumah. Akibatnya, korban menderita trauma berat.

Perubahan sikap AM ini menjadi perhatian sang ibu. Setelah hampir dua tahun memendam rahasia, korban akhirnya bercerita kepada sang ibu. Berdasarkan pengakuan korban, ibu kan­dungnya didampingi kuasa hukum melaporkan sang paman ke Polres Lebak pada 8 Juli 2022. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menjemput paksa SR di kediamannya.  

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sutrisno menuturkan, SR disergap petugas tanpa perlawanan. SR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lebak.

“Benar, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bayah,” kata Ipda Sutrisno kepada Radar Banten, Senin (5/9).

Sutisno memastikan, selama proses penyidikan, pihaknya akan terbuka dan menjamin kepastian hukum terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Wiliyanto mengapresiasi tindakan kepolisian menangkap SR.

Dia berharap Polres Lebak menindak tegas setiap pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak.

“Kita sangat berharap Polres bisa terus konsisten dalam memberantas pelaku-pelaku pencabulan, khususnya yang menyasar para anak. Karena tindakan itu sendiri tidak bisa dibenarkan dan sangat berdampak negatif bagi masa depan si anak. Untuk itu kita berharap Polres Lebak bisa serius menangani setiap kasus pelecehan seksual di Kabupaten Lebak,” harapnya.(mg-02/nda)