DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Ratusan Nakes Was-was

post-img

SERANG - Sebanyak 412 tenaga kesehatan (nakes) merasa khawatir ka­rena sebelumnya dikabarkan tidak masuk dalam pendataan tenaga ho­norer untuk diajukan ke Kementerian Pem­berdayaan Aparatur Negara Refor­masi Birokrasi (Kemenpn RB). Karena mereka digaji dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Mereka menyampaikan kekhawatiran­nya pada audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (5/9). Hadir ratusan nakes, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saefullah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi, dan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

Pendataan tenaga honorer ini meru­pakan tindaklanjut dari surat Kemenpan RB. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendataan jumlah tenaga honorer. Namun belum bisa dipastikan tindak lanjut pendataan itu untuk apa. 

Koordinator Nakes honorer dr Mutika dari Puskesmas Mancak mengatakan, sebelumnya Pemkab Serang menerbit­kan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pendataan tenaga honorer. Di aturan itu, tenaga harian lepas (THL) tidak masuk kategori pendataan.

Dalam Perbup itu, kata dia, pada point C dijelaskan bahwa pendataan honorer merupakan pegawai yang honorariumnya dari mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui meka­nisme pengadaan barang dan jasa atau BLUD.

"Sedangkan kita kan, para THL ini masuknya kategori pembiayaannya dari barang dan jasa, makanya kami was-was," kata Mustika kepada wartawan.

Ia mengatakan, ada sebnayak 412 nakes yang digaji dari BLUD yang bertugas di 31 Puskesmas di Kabupaten Serang. Mereka bekerja sebagai dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, analis hingga apoteker. 

Namun, setelah melakukan audiensi ia merasa lega karena nakes masuk pen­dataan tenaga honorer. "Alham­dulillah sekarang sudah clear, jadi bagi nakes honorer yang sudah bekerja per 31 Desember 2021 bisa masuk pendataan,” ujarnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, ada 412 nakes di puskesmas yang bisa masuk ke pendataan. “Kami mengim­bau, jangan ada manipulasi atau peng­gelembungan data,” kata Agus.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan untuk pendaftaran pendataan ini ialah nakes honorer yang sudah bekerja selama satu tahun sebelumnya atau maksimal per 31 Desember 2021. “Kalau yang honorer belum setahun itu enggak bisa, nah di sini kami tekan­kan agar jangan sampai ada pemalsuan data,” tegasnya.

Jika pun ada yang melakukan mani­pulasi data, Agus memastikan pihaknya bisa melacak hal tersebut dari rekam jejak slip gaji yang bersangkutan. “Pasti bakal ketahuan dan ada sanksi hukum bagi yang melakukannya,” tegasnya.

Kabid Administrasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Serang Hamimi mengatakan, pendataan ini berdasarkan surat edaran Menpan RB nomor 185 tahun 2022 tentang peng­hapusan honorer pada 23 November 2023.

“Nakes honorer yang masuk pendataan juga wajib menyertakan SK THL dari Dinas Kesehatan yang sudah bekerja satu tahun ke belakang, bukan SK puskemas,” katanya.

Pihaknya akan menunggu hasil pendataan masing-masing OPD maksimal sampai 9 September 2022. Karena data ini sebagai bahan untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Kemudian, lanjut Hamimi, pada 26 September 2022, pihaknya akan mengumumkan hasil dari data BKN. Para pegawai bisa melakukan pelaporan jika ada kendala atau merasa datanya belum masuk di masa sanggah yang disediakan selama 3 hari, dari tanggal 26 September sampai 29 September 2022.

“Kalau ada data yang belum masuk, saat itulah laporkan segera ke BKPSDM, karena finalisasi data pegawai itu di tanggal 30 Oktober 2022,” pungkasnya. (drp/jek)