SERANG - Sebanyak 412 tenaga kesehatan (nakes) merasa khawatir karena sebelumnya dikabarkan tidak masuk dalam pendataan tenaga honorer untuk diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpn RB). Karena mereka digaji dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mereka menyampaikan kekhawatirannya pada audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (5/9). Hadir ratusan nakes, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saefullah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi, dan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
Pendataan tenaga honorer ini merupakan tindaklanjut dari surat Kemenpan RB. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendataan jumlah tenaga honorer. Namun belum bisa dipastikan tindak lanjut pendataan itu untuk apa.
Koordinator Nakes honorer dr Mutika dari Puskesmas Mancak mengatakan, sebelumnya Pemkab Serang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pendataan tenaga honorer. Di aturan itu, tenaga harian lepas (THL) tidak masuk kategori pendataan.
Dalam Perbup itu, kata dia, pada point C dijelaskan bahwa pendataan honorer merupakan pegawai yang honorariumnya dari mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau BLUD.
"Sedangkan kita kan, para THL ini masuknya kategori pembiayaannya dari barang dan jasa, makanya kami was-was," kata Mustika kepada wartawan.
Ia mengatakan, ada sebnayak 412 nakes yang digaji dari BLUD yang bertugas di 31 Puskesmas di Kabupaten Serang. Mereka bekerja sebagai dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, analis hingga apoteker.
Namun, setelah melakukan audiensi ia merasa lega karena nakes masuk pendataan tenaga honorer. "Alhamdulillah sekarang sudah clear, jadi bagi nakes honorer yang sudah bekerja per 31 Desember 2021 bisa masuk pendataan,” ujarnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, ada 412 nakes di puskesmas yang bisa masuk ke pendataan. “Kami mengimbau, jangan ada manipulasi atau penggelembungan data,” kata Agus.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan untuk pendaftaran pendataan ini ialah nakes honorer yang sudah bekerja selama satu tahun sebelumnya atau maksimal per 31 Desember 2021. “Kalau yang honorer belum setahun itu enggak bisa, nah di sini kami tekankan agar jangan sampai ada pemalsuan data,” tegasnya.
Jika pun ada yang melakukan manipulasi data, Agus memastikan pihaknya bisa melacak hal tersebut dari rekam jejak slip gaji yang bersangkutan. “Pasti bakal ketahuan dan ada sanksi hukum bagi yang melakukannya,” tegasnya.
Kabid Administrasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Serang Hamimi mengatakan, pendataan ini berdasarkan surat edaran Menpan RB nomor 185 tahun 2022 tentang penghapusan honorer pada 23 November 2023.
“Nakes honorer yang masuk pendataan juga wajib menyertakan SK THL dari Dinas Kesehatan yang sudah bekerja satu tahun ke belakang, bukan SK puskemas,” katanya.
Pihaknya akan menunggu hasil pendataan masing-masing OPD maksimal sampai 9 September 2022. Karena data ini sebagai bahan untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Kemudian, lanjut Hamimi, pada 26 September 2022, pihaknya akan mengumumkan hasil dari data BKN. Para pegawai bisa melakukan pelaporan jika ada kendala atau merasa datanya belum masuk di masa sanggah yang disediakan selama 3 hari, dari tanggal 26 September sampai 29 September 2022.
“Kalau ada data yang belum masuk, saat itulah laporkan segera ke BKPSDM, karena finalisasi data pegawai itu di tanggal 30 Oktober 2022,” pungkasnya. (drp/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
