DECEMBER 9, 2022
Utama

Tak Bayarkan THR, Laporkan!

post-img

SERANG – Memasuki pekan ke­dua bulan Maret 2026, aroma Le­baran mulai terasa di kalangan pekerja di Provinsi Banten. Na­mun, di balik persiapan mudik, ke­­pastian hak ekonomi buruh men­­jadi sorotan utama. Peme­rin­­tah secara resmi mengeluarkan ins­­truksi tegas: Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib di­bayarkan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan ini...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan