DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Truk Tambang Dilarang Melintas

post-img

SERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melarang truk tambang melintas di jalur mudik dan liburan Idul Fitri. Dishub bakal memperketat pengawasan di jalur-jalur yang akan dilalui oleh pemudik pada lebaran tahun 2026. 

Pengawasan akan dilakukan di 14 titik Posko Pengamanan (Pospam) untuk memastikan truk-truk bersumbu tiga tidak melintas selama periode libur lebaran yakni...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan