DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Bupati Larang Pejabat WFH

post-img

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang pejabat Eselon II, III, dan IV serta pegawai di bidang kesehatan, keamanan, dan kebersihan untuk Work From Home (WFH). Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 800.1.5/3349/SJ, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan