SERANG-Hari ini (7/9), kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Persidangan ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten pada Senin (5/9) lalu.
“Berkas perkara kasus Bank Banten telah kami limpahkan ke pengadilan Senin kemarin, untuk jadwal sidangnya nanti besok (hari ini-red),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (6/9).
Mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa RS (Rasyid Syamsudin-red) ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang, sedangkan SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) di Rutan Klas IIB Serang,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM telah merugikan keuangan negara Rp186 miliar. Nilai tersebut didapat dari hasil audit investigatif.
“Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 186.555.171.975,95," kata Ivan.
Semula, penyidik memperkirakan kerugian negara hanya Rp65 miliar. Namun, nilai tersebut membengkak setelah dihitungnya denda tunggakan pokok dan bunga KMK I hingga KMK IV. “Ditambah kerugian keuangan negara dari jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi,” jelas Ivan.
Penyidik berupaya menelusuri dan menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya, dua unit rumah mewah milik Rasyid Syamsudin di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Lalu, lahan seluas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren dan satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
Kemudian agunan PT HNM kepada Bank Banten. Agunan berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. “Akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata Ivan.
Pada sidang hari ini, kedua terdakwa akan didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun, tidak menutup kemungkinan keduanya akan kembali dijerat oleh dakwaan pencucian uang. Ivan menyebut, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pak Kajati juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten,” ungkap Ivan. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
