DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Kejari Tagih Pajak Rp14,93 Miliar

post-img

SERANG – Pemkab Serang sudah me­nyerahkan kuasa penagihan pajak se­ba­nyak 16 dokumen yang totalnya mencapai Rp14,93 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dari jumlah tagihan itu, sudah tertagih Rp9,43 miliar.

Hal itu sebagai tindak lanjut kerjasama antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang untuk menagih piutang pajak di Kabupaten Serang. 

Kepala Kejari Serang Freddy D Siman­djuntak mengatakan, MoU ini khusus di bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya telah berhasil menagih Rp9,34 miliar tunggakan dari jumlah tunggakan sebesar Rp14,9 miliar, sisa Rp4,6 miliar masih dalam proses penagihan secara bertahap. "Jadi kami diminta Pemkab Serang untuk menagih penunggak pajak," kata Freddy kepada wartawan usai cofee morning koordinasi dan kerjasma pena­gihan pajak daerah di Pendopo Bu­pati Serang, Selasa (6/9).

Dijelaskan Freddy, kerja sama ini sangatlah efektif, bahkan ada satu perusahaan yang menunggak Rp6 miliar, ketika ditagih oleh pihaknya, langsung melunasi dalam satu kali pembayaran. "Adanya juga perusahaan yang mencicil," jelasnya.

Freddy mengatakan, dalam kerja sama ini pihaknya diberikan limpahan kuasa, sehingga saat melakukan penagihan tetap harus berkoordinasi dengan Pemkab Serang. "Prosesnya kami mengirimkan surat panggilan hingga tiga kali kepada perusahaan untuk datang ke kantor kami, kemudian kami lakukan penagihan," katanya.

Adapun bagi perusahaan yang meminta diberikan kebijakan agar bisa mencicil tunggakan pajaknya, keputusan tersebut dikembalikan kepada Pemkab Serang. "Begitupun bagi yang tidak mau melunasi, kami tidak bisa memberikan sanksi, yang bisa membawa ke ranah hukum tentu pemkab serang sebagai pemberi kuasa," ujarnya.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, MoU ini dilakukan karena ada beberapa perusahaan yang bandel dan tidak melunasi wajib pajak. "Alasannya klasik, produksi sedang tidak lancarlah, kurang untunglah, dengan MoU bersama Kejari Serang ini sangat efektif," tambahnya.

Perusahaan penunggak pajak ini, kata Pandji, memiliki tunggakan yang nilainya di atas Rp1 miliar. Karena kerja sama dengan Kejari efektif, Pandji bakal kembali melakukan penagihan dengan kuota Rp20 miliar. "Tahap awal ini kuota penagihan Rp14 miliar, bisa terealisasi Rp9 miliar, nanti akan kita naikan lagi kuota penagi­hannya," pungkasnya. (drp/jek)