DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pemkab Merasa Ditantang

post-img

SERANG – Tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu kembali beroperasi. Pemkab Serang bakal kem­bali menindak salah satunya de­ngan ancaman pidana.

Sekadar diketahui, Pemkab Serang sebelumnya sudah membongkar THM di JLS pada Desember 2021. Namun setelah itu mereka kembali beroperasi. Meskipun beberapa THM berganti nama, akan tetapi pemiliknya masih sama.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya merasa ditantang oleh pengelola THM. Karena tindakan tegas sudah pernah diambil dengan cara melakukan pembongkaran. “Setelah dibongkar mereka beroperasi lagi, ini menantang kita, ketegasan pemerintah diuji,” ucapnya.

Karena itu pihaknya akan melakukan penindakan kembali. Kata Panjdi, ada dua pilihan untuk menindak THM yang kembali beroperasi di JLS. Ditindak melalui hukum pidana atau dilakukan pembongkaran kembali. Dua opsi itu, akan disampaikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Dalam waktu dekat kami akan sampaikan ke bupati, kira-kira lebih efektif mana untuk menindaknya,” katanya kepada wartawan usai rapat koordinasi penertiban THM di JLS di Aula Brigjen KH Syam’un Pemkab Serang, Selasa (6/9).

Pandji mengatakan, dua opsi itu memiliki pertimbangan masing-masing. Untuk pilihan hukum pidana, pihaknya tidak yakin bisa membuat para pengelola THM jera. Karena, sesuai dengan pasal hukumannya, mereka hanya dijatuhkan hukuman kurungan enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.“Kalau opsi yang pertama (hukum pidana), pasti mereka lebih memilih bayar denda saja, tapi setelah itu apakah mereka bisa jera? Jangan-jangan setelah bayar denda nanti beroperasi lagi,” ujarnya.

Kemudian untuk opsi pembongkaran, pihaknya harus menghindari terjadinya konflik horizontal masyarakat. Karena selain banyaknya masyarakat yang ingin THM ditertibkan, ada juga pihak yang menentang. “Kita akan analisis opsi mana yang efektif,” ucapnya.

Pihaknya memastikan penertiban itu akan dilakukan. Karena sejak awal pihaknya tidak menghendaki adanya THM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. “Pasti kita tertibkan, karena ini sudah beberapa kali ditindak tapi membandel lagi,” katanya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini ada enam THM yang kembali beroperasi di JLS. Yakni Zodiac yang sebelumnya bernama New Roger, DN yang sebe­lumnya bernama New Star, Star Queen, The Angel Paradise, Alexxa, dan Parahyangan.

Pihaknya mengaku sudah mem­be­rikan peringatan kepada para pengelola THM untuk tidak beroperasi lagi. “Surat peri­ngatan sudah kita layangkan, ada yang baru peringatan satu, ada yang peringatan dua dan peringatan tiga,” ucapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabu­paten Serang Sugihardono mengatakan, pihaknya memastikan THM yang saat ini beroperasi tidak memiliki izin sama sekali. Baik itu izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB). “Semua perizinannya sudah kita cabut termasuk IMB nya, kalau dulu ada izin resto, itu kita cabut karena tidak sesuai dengan usahanya,” katanya.

Setelah pembongkaran pada Desem­ber 2021 pihaknya mengaku sudah mengarahkan para pengelola THM untuk beralih usaha. Bahkan, pihaknya menawarkan untuk membantu pe­rizinan usahanya. “Tapi mereka enggak mau, malah sekarang THM buka lagi,” pungkasnya. (jek)