DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pengisian Jabatan Dinilai Baik

post-img

Pemkab Serang Raih Penghragaan dari KASN

SERANG - Menjelang hari ulang tahun Kabupaten Serang 8 Oktober, Pemkab Serang meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonenesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Panitia Seleksi JPT Pratama Pemkab Serang Mohammad Ishak Abdul Rouf di Jogjakarta, Kamis (6/10). Secara nasional sebanyak 82 instansi pemerintah telah ditetapkan untuk menerima penghargaan KASN dengan rincian 14 yang mendapatkan predikat sangat baik dan 68 yang berhasil mencapai kategori baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Sutar­man mengatakan, dari 415 kabupaten di Indonesia hanya 287 yang dinilai karena telah melakukan open bidding atau lelang jabatan. “Alhamdulillah Pemkab Serang men­dapatkan skor 86,60 poin atau kategori baik,” katanya. 

Ia mengatakan, Provinsi Banten terdapat 4 daerah yang mendapatkan penghargaan, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. “Kami menargetkan tahun berikutnya bisa naik menjadi kategori sangat baik,” ucapnya.

Surtaman mengatakan, selama ini KASN sudah menilai bahwa pengisian open bidding eselon II di Kabupaten Serang dilakukan secara profesional dan akuntable. “Ini bukti bahwa open bidding dilakukan oleh kami tidak dilakukan asal-asalan,” imbuhnya.

Dikatakan Surtaman, dalam melakukan lelang jabatan pihaknya melibatkan unsur akademisi. Sehingga proses lelang jabatan dapat berjalan profesioal dan objektif. “Kami selalu mengikuti arahan-arahan dari KASN dalam melakukan lelang jabatan,” ujarnya.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari penilaian yang dilakukan sepanjang 2021. “ Total ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek,” katanya.

Kata Agus, Instansi pemerintah yang dinilai adalah dianggap sudah melakukan keleng­kapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT .”Periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” ungkapnya. (jek)