DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Kesadaran Retribusi Minim

post-img

DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memperketat regulasi pem­buang­an sam­pah bagi penge­lola kawasan peru­mahan dan pihak swasta. 

Dimana, para pe­ngelola kini di­wajibkan me­la­kukan pe­ngo­lahan sampah se­­cara mandiri di sumbernya se­belum residu akhir­nya dikirim ke Tempat Pem­buangan Akhir (TPA).

Kepala DLHK Ka­bupaten...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan