DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Perusahaan Bisa Disanksi

post-img

Perusahaan industri yang tidak menyalurkan dana CSR-nya bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan undang-u­ndang yang berlaku.

Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 34, peru­sahaan yang tidak men­jalankan CSR dapat dike­nakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pem­batasan kegiatan usaha, pem­bekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, h...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan