DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Videonya Terbongkar, Pemuda di Serang Ditangkap

post-img

SERANG-Video hubungan intim yang ter­simpan di memori ponsel SR (17), me­ngantarkan RS (19), ke dalam penjara. Tu­duhannya, RS telah menyetubuhi gadis di bawah umur. 

Pemuda asal Desa Sukajaya, Kecamatan Pon­tang, Kabupaten Serang, itu dijemput oleh petugas Satreskrim Polres Serang, Sabtu (7/1). 

Kasus yang menjerat RS itu, berawal saat ponsel milik SR dipinjam oleh kakak...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan