DECEMBER 9, 2022
Utama

Layanan Hukum Masih Sulit Diakses

post-img

INTERAKTIF: Kepala desa saat mengikuti sosialisasi Posbankum di KP3B, Kota Serang, Rabu (8/4). Posbankum dibentuk Kementerian Hukum RI untuk memudahkan masyarakat kecil mengakses layanan hukum. Posbankum ini memperpendek jarak dan menekan biaya bantuan hukum yang selama ini mahal bagi masyarakat kecil. 


1.551 Posbankum Jadi Solusi

SERANG – Akses layanan hukum bagi masya­ra­kat kecil masih men­jadi per­soalan nyata. Jarak yang jauh, biaya mahal, hing­ga prosedur yang rumit mem­buat banyak warga belum sepenuh­nya merasakan keadilan. Di tengah kon­disi itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dinilai menjadi salah satu solusi untuk mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Keberadaan Posbankum dipapar­kan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hu­kum, Wisnu Nugroho Dewanto diacara sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum dan Superapps “Pas­ti” Kementerian Hukum di KP3B, Kota Serang, Rabu (8/4).

Di hadapan ribuan kepala desa, dan tokoh masyarakat yang jadi pe­serta sosialisasi itu, Wisnu mene­gas­kan bahwa Posbankum merupa­kan wujud nyata kehadiran negara dalam menjawab persoalan tersebut. 

Selama ini, menurutnya, layanan hukum kerap terasa jauh dari ma­sya­rakat kecil. “Posbankum hadir mem­bawa layanan hukum yang lebih se­der­hana, cepat, dan terjangkau. Ini bukan hanya konsep, tapi benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Posbankum tidak ha­nya berfungsi sebagai tempat konsul­tasi, tetapi juga menjadi ruang penye­le­saian konflik sosial dan sarana edu­kasi hukum. Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak hanya dibantu me­nyelesaikan masalah, tetapi juga di­dorong memahami hak dan kewa­jiban hukumnya.

Di Provinsi Banten, upaya memper­luas akses keadilan terus diperkuat. Ter­catat sebanyak 1.551 Posbankum telah tersebar di seluruh desa dan kelu­rahan. Kehadiran ribuan Posban­kum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum hingga ke akar rumput.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hu­kum Banten, Pagar Butar Butar, me­nyebut keberadaan Posbankum bukan sekadar angka, melainkan ba­gian dari ekosistem penyelesaian masalah masyarakat. “Ini adalah ben­tuk gotong royong dalam menyelesaikan seng­keta secara damai di luar penga­dilan,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih dari 1.700 laporan layanan hukum dita­ngani melalui Posbankum. Layanan ter­sebut didukung sekitar 1.300 pa­ralegal yang tersebar di desa dan ke­lu­­rahan, serta 29 organisasi bantuan hu­kum terakreditasi. Penguatan kapasi­tas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025, sebanyak 194 paralegal telah di­latih, disusul lebih dari 1.100 peserta pa­da awal 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk me­mastikan layanan hukum yang di­berikan tetap profesional dan da­pat dipercaya masyarakat. Di tingkat desa, manfaat Posbankum mulai dira­sa­kan langsung. Kepala Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pan­deglang, Wahyu Kusnadi Harja, menga­ku keberadaan Posbankum sangat mem­bantu dalam menyelesaikan per­soalan warga.

Saat ini, pihaknya tengah menangani be­berapa kasus, mulai dari penga­nia­yaan hingga kenakalan remaja. Menurutnya, tidak semua persoalan ha­rus berujung ke pengadilan. 

“Dengan adanya Posbankum, banyak per­soalan bisa diselesaikan secara mu­syawarah di tingkat desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran paralegal sangat penting sebagai penghubung an­tara masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang lebih luas. Selain itu, kegiatan sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga dinilai membantu me­ningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap persoalan hukum. Meski demikian, tantangan tetap ada. Seba­gian besar aparatur desa tidak memiliki latar belakang hukum, sehingga mem­bu­tuhkan peningkatan kapasitas agar mampu menjalankan peran sebagai me­­diator di masyarakat. 

Ke depan, peme­rintah diharapkan terus mem­per­kuat Posbankum, baik dari sisi jumlah, kualitas sumber daya manusia, maupun integrasi layanan berbasis dig­ital. Dengan demikian, akses hukum tidak lagi menjadi hal yang sulit dijang­kau, terutama bagi masyarakat kecil.

Upaya ini diharapkan mampu men­jawab persoalan mendasar: menjadikan kea­dilan tidak lagi terasa jauh, tetapi ha­dir nyata dan mudah diakses oleh se­luruh lapisan masyarakat. (suf/air)