DECEMBER 9, 2022
Utama

Dua Eks Pejabat Bea Cukai Divonis 3,5 Tahun

post-img

VONIS: Suasana pembacaan putusan kasus penyuapan PJT terhadap mantan pejabat pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8). 

Dugaan Penyuapan PJT Rp3,5 Miliar

Dua mantan pejabat pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) divonis pidana penjara selama 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8). 

KEDUANYA dinilai majelis hakim telah menerima suap sebesar Rp 3,5 mi­liar lebih dari perusahaan jasa titipan (PJT). Kedua terdakwa tersebut, mantan Ka­­bid Pelayanan dan Fasilitas Kepa­beanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhari dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdak­wa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangkan se­lama terdakwa berada di dalam taha­nan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan. 

Keduanya oleh majelis hakim juga di­ganjar pidana tambahan berupa denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan ku­ru­ngan selama tiga bulan. “Dan mem­bayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Slamet. 

Perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Slamet. 

Dijelaskan Slamet, perkara penyuapan tersebut berawal pada Mei 2020 lalu. Ketika itu, Qurnia mengusulkan kepada pimpinannya Finari Fanan untuk mem­berikan teguran kelas PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) melalui PT Shopee In­donesia. Surat teguran dimak­sud karena ada 40 dokumen consignment note (CN) yang tidak sesuai. 

Menindaklanjuti adanya puluhan dokumen yang tidak sesuai tersebut kemudian dilayangkan surat kepada PT SKK. “Saksi Arif Agus Harsono selalu di­rektur utama PT SKK melakukan kla­rifikasi dengan berupaya bertemu dengan saksi Finari Manan melalui pengajuan permintaan audiensi,” kata Slamet. 

Namun, keinginan Arif Agus Harsono untuk bertemu dengan Finari Manan tidak dapat dilakukan. Sebab, petugas piket pusat layanan informasi meng­arahkan untuk bertemu dengan Qurnia. Setelah membuat janji, saksi Arif Agus Harsono dan saksi Syamsul Syah Alam selaku komisaris utama PT SKK bertemu dengan tersakwa Qurnia Ahmad Bukhori. 

Saat pertemuan berlangsung, kedua petinggi di PT SKK tersebut menjelaskan per­soalan status barang yang diperta­nyakan oleh Qurnia. “Pada saat yang sa­ma, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji berdiri di depan pintu dan menyapa saksi Arif Agus Harsono yang telah me­ngenalnya pada waktu pengurusan izin PJT (perusahaan jasa titipan-red),” ungkap Slamet. 

Setelah pertemuan antara Qurnia dan dua pimpinan perusahaan PT SKK ber­akhir, sore harinya Istiko menghu­bungi Arif Agus Harsono. Melalui sam­bungan telepon itu, Istiko meminta untuk diadakan pertemuan kembali. Sebab, Istiko mengatakan masih ada yang perlu dibicarakan. 

Selanjutnya, pada hari Selasa 26 Mei 2022 terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji bertemu dengan Arif Agus Harsono dan Rudi Sutamto (pengurus PT SKK). Dalam pertemuan tersebut, Istiko menyampaikan pesan dari Qurnia. Isi pesannya, Qurnia siap membantu melancarkan persoalan PT SKK. Namun Qurnia meminta syarat permintaan uang senilai Rp5 ribu dari setiap satu kilogram barang impor yang dibawa PT SKK. 

Agus yang mendengar permintaan itu menyampaikan keberatan. Ia lalu menawar Rp1000 perkilogram. “Arif Agus Harsono keberatan dan meminta Rp1000 perkilogram,” kata anggota majelis hakim Novalinda Arianti mem­bacakan uraian putusan. 

Novalinda mengatakan, setelah adanya ke­sepakatan tersebut, PT SKK sejak Mei hingga Desember 2020 telah menye­rahkan uang dengan total Rp3,1 miliar. “(Penyerahan uang-red) sebanyak 13 kali,” ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.

Dikatakan Novalinda, selain menyerah­kan uang Rp3,1 miliar lebih, Istiko per­nah menerima uang Rp250 juta dari PT SKK. Uang tersebut diberikan PT SKK terkena karena terkena denda Rp1,6 miliar dan ijin penimbunan semen­tara habis. Untuk mengurangi denda dan ancaman tempat pembekuan se­mentara (TPS) maka PT SKK me­nyanggupi pemberian uang Rp250 juta tersebut. 

Selain uang dari PT SKK, Istiko juga menerima uang dari PT ESL senilai Rp80 juta. Uang tersebut diterima pada Januari hingga Februari 2021. PT ESL memberikan uang tersebut karena diminta Qurnia melalui Istiko dengan alasan perhitungan tonase barang kiriman setiap bulannya. “(Penyuapan-red) dengan total seluruhnya Rp3.517.000.000,” tu­tur Novalinda. (fam/air)